AD / ART
HIMPUNAN ALUMNI SMEA PEMBINA/SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 MADIUN
· Bahwa sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berpendidikan dan bermartabat, dipandang perlu memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada bangsa Indonesia tercinta ini, terutama dalam hal peningkatan sumber daya manusia yang handal.
· Bahwa manusia adalah suatu masyarakat sosial yang mempunyai peradaban dan kebudayaan, maka perlu dikembangkan kesadaran berkelompok untuk bersama-sama menjalin dan mempererat tali persaudaraan serta menyatukan tujuan dengan saling mengenal dan menghargai sesamanya.
· Bahwa dalam rangka meningkatkan potensi alumni sekolah kejuruan agar lebih mengenal civitas akademikanya, maka perlu dikembangkan rasa kebersamaan dan rasa saling memiliki antar alumni yang disalurkan melalui suatu organisasi yang disesuaikan dengan perkembangan sosial di masyarakat dan merupakan sumbangan dalam rangka pencapain cita- cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
· Bahwa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur para alumni untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan pendidikan generasi penerus, dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab para alumni untuk ikut menperjuangkan dan mencerdaskan bangsa serta menjaga dan menjalin persaudaraan di antara para alumni, dengan dilandasi jiwa Perwira, Setia, Ramah Tamah, Seimbang serta Keimanan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang merupakan wadah tunggal keluarga besar Alumni SMEA PEMBINA/SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 Madiun, sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI SMEA PEMBINA/SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 MADIUN
B A B I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU, SIFAT, DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni SMEA PEMBINA/SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 Madiun selanjutnya disebut HASMA.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat Kedudukan HASMA berpusat di Jakarta dan dapat memiliki cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta perwakilan di luar negeri.
Pasal 3
WAKTU
HASMA dibentuk pada tanggal empat bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu di Jakarta dan diresmikan pada tanggal tiga belas bulan September tahun dua ribu sepuluh di Madiun.
Pasal 4
SIFAT
HASMA adalah wadah tunggal Alumni SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 Madiun di Indonesia yang bersifat mandiri dan non politik.
Pasal 5
LAMBANG
Lambang dan Bendera HASMA diatur dalam ketentuan tersendiri dan menjadi lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
B A B II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 6
AZAS
HASMA berazaskan Pancasila dan menjujung tinggi kejujuran dan persaudaraan serta berdasarkan UUD 1945.
Pasal 7
TUJUAN
HASMA bertujuan berbakti kepada Nusa dan Bangsa di bidang pendidikan, khususnya pemberian bea siswa untuk siswa SMKN 2 Madiun dan silaturahmi antar alumni.
Pasal 8
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, HASMA befungsi sebagai :
a. Sarana silahturahmi
b. Sarana komunikasi dan koordinasi
c. Sarana meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para alumni untuk peduli sesama.
d. Sarana berorganisasi dan beramal
e. Sarana kerjasama dengan pihak sekolah
Pasal 9
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, HASMA melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mengajak para alumni untuk beramal.
b. Menciptakan wirausaha yang mandiri.
c. Mencari donator yang tidak mengikat.
d. Menjadi Pusat Informasi.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
DASAR
Anggota HASMA adalah semua lulusan SMEA PEMBINA MADIUN, SMEAN MADIUN, SMEAN 1 MADIUN, SMKN 2 MADIUN yang terdiri dari:
a. Anggota aktif.
b. Anggota tidak aktif.
Pasal 11
KETENTUAN ANGGOTA
1) Anggota aktif adalah setiap alumni yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan HASMA.
2) Anggota tidak aktif adalah semua alumni SMEA PEMBINA MADIUN, SMEAN MADIUN, SMEAN 1 MADIUN, SMKN 2 MADIUN.
Pasal 12
KEWAJIBAN DAN HAK
1) Setiap Anggota HASMA berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan lain dari organisasi serta berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2) Setiap anggota biasa mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan kehadirannya pada Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Luar Biasa.
3) Setiap anggota berhak mengajukan saran dan kritik yang bersifat membangun.
B A B V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Pasal 13
ORGANISASI
1) HASMA tersusun atas tingkatan organisasi sebagai berikut :
a) HASMA Pusat.
b) HASMA Wilayah I.
c) HASMA Wilayah II.
2) Kepengurusan HASMA terdiri dari:
a) Dewan Pengawas dan Penasehat disingkat DPP.
b) Pengurus Pusat.
c) Kepengurusan Wilayah.
Pasal 14
KEPENGURUSAN PUSAT
1) DPP terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terbagi atas:
a) Ketua merangkap anggota.
b) Sekretaris merangkap anggota.
c) Wakil Sekretaris merangkap anggota.
d) Anggota-anggota.
2) Pengurus Pusat terdiri atas:
a) Ketua Umum
b) Wakil Ketua Umum
c) Ketua Bidang Organisasi
d) Ketua Bidang Penelitian/Seleksi
e) Sekretaris Jenderal
f) Wakil Sekretaris Jenderal
g) Bendahara Umum
h) Wakil Bendahara Umum
i) Pembantu-pembantu umum menurut keperluan.
Pasal 15
KEPENGURUSAN WILAYAH
Pengurus Wilayah terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terbagi atas:
1) Ketua merangkap anggota.
2) Sekretaris merangkap anggota.
3) Anggota.
Pasal 16
TATALAKSANA
Tatalaksana HASMA dilakukan melalui :
1) Wewenang dan tanggung jawab Kepengurusan HASMA.
2) Musyawarah Nasional.
3) Musyawarah Luar Biasa.
4) Rapat Kerja Nasional.
5) Rapat Kepengurusan.
Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
1) DPP mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pengurus sesuai fungsinya.
2) Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan kegiatan-kegiatan HASMA dan membuat instruksi-instruksi.
Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah HASMA dilaksanakan untuk tingkat nasional selanjutnya disebut Musyawarah Nasional atau disingkat MUNAS.
Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH NASIONAL
1) Munas merupakan forum tertinggi dalam HASMA yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
2) Munas meminta pertanggungjawaban Ketua Umum HASMA yang dibantu oleh jajarannya.
3) Munas meminta laporan DPP.
4) Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HASMA.
5) Munas menetapkan garis-garis besar kebijakan Organisasi.
6) Munas memilih dan mengangkat DPP.
7) Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum.
Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1) Munas Luar Biasa HASMA yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif HASMA melalui DPP HASMA serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif.
2) Pengurus HASMA wajib melaksanakan Munaslub selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung tanggal ditetapkan persetujuan dari DPP HASMA.
Pasal 21
RAPAT KERJA NASIONAL
Rapat Kerja Nasional selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri:
a) DPP.
b) Pengurus Pusat.
c) Pengurus Wilayah.
Pasal 22
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
Rakernas mempunyai tugas dan wewenang:
a) Mengindentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
b) Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru, serta menyusun rencana strategi dengan menetapkan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
c) Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan Pusat dengan Kepengurusan Wilayah dalam melaksanakan keputusan Munas.
Pasal 23
RAPAT KEPENGURUSAN
Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP dengan Pengurus dapat diadakan sewaktu-waktu secara berkala.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 24
SUMBER KEUANGAN
Keuangan HASMA diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
1) Sumbangan anggota.
2) Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
3) Usaha-usaha yang sah.
Pasal 25
ANGGARAN KEUANGAN
1) Anggaran Keuangan HASMA direncanakan dan diperhitungkan tiap tahun.
2) Peraturan lebih lanjut tentang anggaran keuangan HASMA diatur tersendiri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 26
Pertanggungjawaban HASMA PUSAT, HASMA WILAYAH disampaikan pada Munas dan/atau Munaslub serta Muswil.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 27
HASMA hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Munas dan/atau Munaslub.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.
2) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalan Anggaran Rumah Tangga dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3) Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional I HASMA di Madiun pada hari Sabtu tanggal 23 April 2011
Ditetapkan di : Madiun – Jawa Timur
Pada tanggal : 23 April 2011
PIMPINAN SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA
Sekretaris Wakil Ketua Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar