LOGO

Senin, 07 November 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA HASMA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI SMEA PEMBINA/SMEAN/SMEAN 1/SMKN 2 MADIUN



B A B I
U M U M


Pasal 1
1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar HASMA yang disahkan dalam Munas Pertama HASMA thn 2011
2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar HASMA.


B A B II
KEANGGOTAAN


Pasal 2
PERSYARATAN


Persyaratan menjadi Anggota :
1) Warga Negara Indonesia
2) Memiliki Ijasah kelulusan dari sekolah atau pernah sekolah di SMEAN/SMEAN I/SMKN 2
3) Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan Organisasi
4) Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan Organisasi.


Pasal 3
KEWAJIBAN


1) Mentaati Peraturan-Peraturan Organisasi
2) Membayar iuran untuk bea siswa
3) Menghadiri Munas dan undangan rapat
4) Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas
5) Mmelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan HASMA
6) Menjaga nama baik Organisasi.


Pasal 4
H A K


1) Berbicara dalam Munas dan rapat-rapat
2) Memberikan suara dalam Munas dan rapat-rapat
3) Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus
4) Mendapatkan pelayanan administrasi.


Pasal 5
PEMBENTUKAN PENGURUS


Dewan Pengawas dan Penasehat, Ketua Umum diangkat oleh Munas, sedangkan Ketua Bidang Organisasi, Bendahara, Sekretaris dst (pengurus inti) dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua Umum, dan kelengkpan Pengurus yang lainya diangkat oleh Ketua Umum


Pasal 6
PENGUKUHAN PENGURUS


1) DPP dan Ketua Umum dikukuhkan oleh Pimpinan Sidang Munas
2) Kepengurusan dikukuhkan oleh Ketua Umum


Pasal 7
DEWAN PENGAWAS DAN PENSEHAT
KETUA UMUM, PENGGANTI.


1) Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris DPP menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan Munas
2) Apabila Anggota DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua Umum dapat mengangkat anggota DPP pengganti sampai dengan Munas
3) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Ketua Bidang Organisasi menjabat sebagai Ketua Umum sampai munas.
4) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya karena kesehatannya (sakit permanent) dan atau yang bersangkutan terkena sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau yang bersangkutan meninggal dunia.


B A B III
TATALAKSANA


Pasal 8
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT


DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1) Menghadiri musyawarah dan rapat pengurus
2) Mengawasi dan menasehati pengurus didalam pengelolaan organisasi
3) Memeriksa administrasi keuangan dan inventarisasi organisasi
4) Menampung dan menilai laporan permasalahan organisasi untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat2 yang dianggap perlu untuk penyelesaian permasalahan.
5) Sebagai nara sumber organisasi
6) Bersama Ketua Umum dapat mengangkat dan mengadakan pergantian wakil Ketua Umum dst…
7) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada forum Munas
8) Dapat mempertimbangkan Munas luar biasa.


Pasal 9
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS


1) Ketua Umum mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :


a) Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b) Membuat dan melaksanakan Rencana dan program induk berdasarkan dari garis-garis besar kebijaksanaan organisasi hasil Munas
c) Dalam rangka melaksanakan butir a dan b diatas, dapat mengeluarkan instruksi2 dan ketentuan2 untuk organisasi
d) Membuat laporan berkala dalam rapat kerja
e) Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan penggatian wakil Ketua Umum dst…
f) Mengangkat dan memberhentikan pengurus
g) Menyelenggarakan Munas dan rapat kerja tepat pada waktunya.
h) Bertanggung jawab kepada Munas
i) Mempertimbangkan usulan Munas luar biasa.


2) Ketua Bidang Organisasi HASMA mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :


a) Membantu Ketua Umum HASMA dalam penyelenggarakan tugas pimpinan sehari hari.
b) Mewaikili Ketua Umum HASMA apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan keluar dan kedalam.
c) Menjabat Ketua Umum apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas secara tetap sampai Munas
d) Menyusun dan menentukan kegiatan –kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum HASMA dan Keputusan Rakernas.
e) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum HASMA.


3) Ketua Bidang Penelitian dan Seleksi mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab sbb :


a) Membantu Ketua Umum HASMA dalam penyelenggarakan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya.
b) Mewakili Ketua Umum HASMA apabila berhalangan dalm kegiatan dan hubungan keluar dank e dalam sesuai bidang tugasnya
c) Meneliti dan menyeleksi siswa yang akan diberi bea siswa
d) Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum
e) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum HASMA


4) Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab sbb :


a) Membantu Ketua Umum HASMA dalam penyelenggarakan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya.
b) Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan keluar dan kedalam atas mandat yang diberikan.
c) Menyelenggarakan administrasi umum
d) Menyelenggarakan tatusaha kepengurusan HASMA
e) Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum HASMA
f) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum HASMA


5) Bendahara mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab sbb. :


a) Menyusun anggaran dan belanja organisasi
b) Menyusun dan melaksanakan rencana dan program induk organisasi
c) Meyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi umum sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum HASMA dan ketentuan oraganisasi.
d) Mengurus sumbangan/iuran anggota
e) Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum HASMA dengan tembusan kepada Ketua DPP HASMA’
f) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum HASMA.


6) Koordinator Wilayah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab sbb. :


a) Membantu Ketua Umum HASMA dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidangnya.
b) Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dam kegiatan dan hubungan keluar dan kedalam atas mandat yang diberikan.
c) Mendata dan mengkoordinir anggota alumni sesuai wilayahnya.
d) Menyusun dan melaksanakan rencana dan program induk organisasi
e) Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum HASMA
f) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum




Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL


1) Munas diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh :
a) DPP dan Pengurus
b) Koordinator Wilayah
c) Peninjau dan Undangan.


2) Tugas Pokok Munas :
a) Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum HASMA untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b) Menilai laporan DPP HASMA untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c) Memebahas dan menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d) Menetapkan Garis-Garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti kepengurusan
e) Munas HASMA dapat mengangkat team verifikasi yang ahli dan independen untuk memeriksa laporan keuangan dan inventaris organisasi.
f) Memilih dan Mengangkat DPP dan Ketua Umum HASMA
g) Setiap anggota alumni mempunyai hak satu suara dalam Munas..


Pasal 11
KETENTUAN KHUSUS


1) Keputusan Munas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu dengan pemungutan suara.
2) Pemilihan DPP dan Ketua Umum HASMA dilaksanakan dengan sistem formatur atau dengan pemilihan secara langsung
3) Tatatertib Munas, Risalah dan Agenda disahkan dalam sidang yang bersangkutan.
4) Ketua Umum HASMA dapat mengambil langkah-langkah kebijaksanaan demi kesinambungan Organisasi apabila Munas tidak dilaksanakan tepat pada waktunya.




B A B IV
KEUANGAN


Pasal 12
IURAN DAN DANA


1) Iuran ditarik dari seluruh anggota
2) Iuran anggota ditentukan oleh Munas dan dibayarkan ke Rekening HASMA
3) Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing bagian dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak memberatkan anggota.


Pasal 13
PENGGUNAAN KEUANGAN


Penggunaan Keuangan adalah untuk :
1) Pengeluaran rutin
2) Kegiatan-kegiatan Organisasi
3) Pengeluaran khusus.


Pasal 14
LAPORAN KEUANGAN


Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun dan disampaikan kepada anggota.




Pasal 15
LAMBANG, HYMNE, MARS, ATRIBUT


1) Lambang HASMA terdiri dari Logo dan Pataka
2) Bentuk dasar logo, pataka, lukisan, tulisan dan warna ditetapkan dengan keputusan Munas.


Pasal 16
HYMNE, MARS, ATRIBUT


1) Hymne dan Mars HASMA dan penggunaanya ditetapkan Munas
2) Atribut dan penggunaanya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.


Pasal 17
PENUTUP


1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas
2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga ini.
3) Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Munas Pertama HASMA di Madiun pada hari Sabtu tanggal 23 April 2011.






Ditetapkan di : Madiun – Jawa Timur
Pada tanggal : 23 April 2011


PIMPINAN SIDANG KOMISI ‘A’
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA HASMA




Sekretaris      Wakil Ketua         Ketua.

Tidak ada komentar: